Penjelasan Sistem Agen eFaktur Kilat
Apa itu Aplikasi eFaktur Kilat ?
Aplikasi
Pelaku usaha atau toko tidak perlu melakukan instalasi apapun pada PC atau laptop, hanya perlu mendaftar dan mendapatkan
Untuk melakukan scan kode QR di eFaktur Pajak, dapat menggunakan:
Kami membutuhkan Anda, untuk memberikan informasi kepada pelaku usaha atau toko yang sudah memenuhi sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak).
Salah satu ciri utama dari PKP adalah mereka mendapatkan faktur pajak untuk setiap pembelian barang.
Yang perlu Anda (sebagai Agen eFaktur) lakukan adalah:
- Menginformasikan aplikasi eFaktur kepada pelaku usaha atau toko.
Kami menyediakan brosur yang sudah tercetak kode referal / kode agen. - Mendorong pelaku usaha atau toko untuk mendaftar dengan mencantumkan nomor agen (nomor referal).
Apa yang pelaku usaha atau toko dapatkan?
- Harga murah, cepat dan sangat membantu pekerjaan pelaporan dan pengorganisasian faktur pajak.
- Scan QR bisa dengan smartphone, gratis.
- Support multi platform (Android, Windows 7, Windows 8, Windows 10 dan Mac).
- Bebas virus.
- Data aman karena disimpan secara cloud. eFaktur Kilat juga berfungsi sebagai aplikasi arsip untuk faktur pajak.
- Satu account bisa mengelola lebih dari satu NPWP.
- Scan faktur sangat cepat dan informatif.
- Proteksi untuk menghindari duplikasi data (faktur di scan double).
- Proteksi untuk NPWP di luar yang telah di daftarkan.
- Expor ke file CSV dan XLS sesuai template eFaktur DJP.
- Input Manual jika QR Code tidak dapat terbaca.
- Penentuan periode pajak dapat disesuaikan saat scan maupun dari tabel laporan.
- Tabel efaktur hasil scan dibedakan menjadi tabel efaktur yang belum ditentukan periode masa pajak (Faktur Bebas) dan Laporan Pajak per periode/masa pajak.
- Aplikasi sangat simpel dan mudah dipahami.
Apa yang akan Agen dapatkan?
Setiap pelaku usaha atau toko yang mendaftar dan melakukan pembelian kuota pertama kali maka Agen akan mendapatkan Rp. 50.000
